Deportasi Warga Prancis Karena Aktivitas Politik Prematur

admin

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 00:18 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Minggu : 13/10/2024.| Ekskalasi politik kian menuju puncak klimaksnya sembari kian dekatnya hari pemilihan kepala daerah di hari yang ditetapkan sebagai pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia, beraneka intrik dalam menjual program politik hingga adanya phobia transnasionalism yang terjadi di Gayo Lues dengan case terhangat warga negara asing yang diamankan pihak imigrasi kelas III non TPI Takengon beberapa waktu lalu yaitu MB (35), BAJP (75) dan YB ( 33) semuanya warga negara Perancis, mereka bertiga bukan pertama kalinya telah datang ke Gayo Lues dalam kepentingan sosialisasi hasil pertanian terutama Minyak Nilam yang meroket harganya tembus diatas 2 juta per kg dan warga perancis tersebut berkoporasi dengan lembaga yang legal sebelumnya telah dibuat di indonesia untuk mengikat kerjasama dengan salah satu Koperasi Di Gayo Lues namun baru kali ini pula mereka diamankan oleh imigrasi dengan temuan oleh imigrasi kelas III Non TPI Takengon bahwa ketiganya dikonklusikan atau disimpulkan oleh imigrasi telah melakukan aktivitas politik dengan mendukung salah satu calon pasangan Kepala Daerah yang ikut Pilkada di Gayo Lues yaitu pasangan Said Sani – Sani dengan nomor urut 1.

 

Sesuai dengan realese Imigrasi Takengon nomor : W. 1.IMI.6-HH..01.06-799 tanggal 10 Oktober 2024, dari hasil temuan oleh Imigrasi tersebut akhirnya ketiga warga negara Perancis tersebut dideportasi ke negaranya karena oleh Pihak Imigrasi dianggap melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, proses diamankannya ketiga warga negara Perancis tersebut memfollow up Laporan Informasi masyarakat kabupaten Gayo Lues di kolom layanan pengaduan dan patroli cyber pada media sosial oleh imigrasi.

“Menurut praktisi hukum dan Agribisnis J Sumbadha, SP, SH, MH, MP bahwa rangkaian pendeportasian warga perancis oleh imigrasi secara hukum sangatlah prematur karena kesimpulan imigrasi mereka dipulangkan karena adanya temuan aktivitas politik mereka yang diindikasikan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, nah inilah subtansi yang dapat disimpulkan bahwa keputusan deportasi karena aktivitas politik oleh imigrasi masih prematur karena aktivitas politik yang dimaksud adalah Pilkada maka berlakulah azas Lex specialis derogat legi generali yang maknanya adalah ada peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang unum, sehingga sebelum imigrasi memutuskan terhadap pelanggaran administratif karena aktivitas politik maka idealnya imigrasi harus memiliki legal standing yang konkrit apakah memang ada aktivitas politik yang orang perancis itu lakukan yang mengarah dukungan kepada salah satu paslon, legal standing yang harus dipedomani oleh imigrasi adalah yang dikeluarkan lembaga yang ditunjuk oleh undang- undang sebagai pengawas ( PANWASLIH) sehingga putusan dan eksekusi tidak ambigu dan tidak prematur, Imigrasi tidak diamanahkan undang-undang menentukan dan menyimpulkan suatu kegiatan itu masuk dalam klasifikasi Politik di Pilkada atau tidak sehingga tidak berkompeten melakukan analisa kegiatan dalam rangkaian Pilkada yang dimaksud sangat disayangkan lembaga setakat Imigrasi tidak menyempurnakan temuannya apalagi pelanggaran yang mereka maksud bersifat administratif.

Maka pelanggaran administratif Pilkada ya Panwaslih lah domainnya yang berkompeten mengeluarkan legal standingnya, ketika ditanya apakah ada upaya pihak yang berkompetisi di Pilkada Gayo Lues yang mendisain dinamika ini untuk menghantam kompetitornya, Sumbadha menjawab “ saya tidak berhak berkomentar di luar kompetensi saya selaku praktisi hukum, kalaupun itu memang terjadi sebaiknya pelapor bukan melapor ke imigrasi tapi ke Panwaslih dan hasil putusan Panwaslih barulah ditindak lanjuti Imigrasi dan selanjutnya bersifat final ibuh Sumbadha yang saat ini juga sebagai aktivis LBH MITRA PRO RAKYAT, apalagi saya mendapat keterangan bahwa warga perancis yang dideportasi dalam berkomunikasi mereka harus menggunakan translater atau penerjemah selama di Gayo Lues, saya khawatir mereka tidak faham apa subtansi yang mereka lakukan ketika di moment body language yang mereka paktekkan epilog dari keterangannya.
Liputan : ( PUJA )

Berita Terkait

Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Gayo Lues Pemilihan Tahun 2024
Petani Milenial Kecewa Kepada Imigrasi Aceh Tengah Atas Penangkapan Investor Prancis di Gayo Lues
Ketua LSM FMPK Datangi Kantor ke Panwaslih Gayo Lues, Laporkan Perangkat Desa Terkait Berpihak ke Salah Satu Paslon
16 Anggota Legislatif Mangkir dan Ogah Ikut Sidang Perubahan, Pj Bupati: Akan Diperbupkan
Yusuf Hasoead Sebutkan Kedepankan Politik Santun dan Cerdas
Hadirkan Investor Minyak Nilam Asal Prancis, Said Sani Bawa Gayo Lues Menuju Lebih Baik
Pasangan “GAESSS” Ingin Gayo Lues Islami, Maju, Sejahtera Dan Berkeadilan
Gugus 4 gayo lues SD 1 kuta panjang,mengadakan program KKS/KKG.
https://s.shopee.co.id/qNqFwIeyh

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 02:41 WIB

Bantu Anak Sekolah Menyebrang di Jalur Padat 

Jumat, 6 Desember 2024 - 02:39 WIB

Polsek Malalayang Amankan TKP Penemuan Mayat di Selokan Dekat RS Prof. Kandouw 

Jumat, 6 Desember 2024 - 02:35 WIB

Membangun Karakter Anggota Polri yang Humanis dan Berintegritas 

Jumat, 6 Desember 2024 - 02:24 WIB

Polsek Wenang Berhasil Lakukan Problem Solving dalam Kasus Penganiayaan, Mencapai Penyelesaian Damai 

Jumat, 6 Desember 2024 - 02:17 WIB

Polsek Wanea Selesaikan Masalah Pengerusakan Rumah Lewat Pendekatan Problem Solving 

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:33 WIB

Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:40 WIB

Syukuran HUT ke-74, ini Catatan Prestasi Polairud Polda Sulut

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:25 WIB

Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Lepas Kakanwil Ronald Lumbuun ke Jakarta

Berita Terbaru

MANADO

Bantu Anak Sekolah Menyebrang di Jalur Padat 

Jumat, 6 Des 2024 - 02:41 WIB