CYBERNEWS,BITUNG-Humas Polres Bitung – Pada hari ini Sabtu tanggal 24 November 2024 pukul 23.30 Wita di Kompleks Negeri Dongeng Kelurahan Madidir Ure Kec. Madidir, Polsek Maesa telah mengamankan seorang pemuda berinisial IA, Umur 19 tahun, Pekerjaan Penjual Ayam, alamat Kompleks Mangga dua Kel. Girian Weru Dua, Kec. Girian Kota Bitung, karena tertangkap tangan membawah senjata tajam jenis badik dan seorang lelaki bernama YSB, umur 25 Tahun, Pekerjaan Nelayan, alamat Kel. Madidir Ure Kec. Madidir, Kota Bitung, yang saat itu bersama pelaku.
Kronologis kejadiannya berawal ketika ada informasi dari masyarakat jika yang ada orang yang bagi bagi uang untuk mendukung salah satu Paslon sehingga Kapolsek Maesa dan Kasat Intelkam bersama 2 ( dua) anggota melakukan Patroli dengan menggunakan mobil pribadi masing masing untuk memantau dan memonitoring situasi kamtibmas disekitar kompleks Negeri Dongeng Kel. Madidir Ure, Kec. Madidir Kota Bitung, ketika akan kembali dan melewati rumah kediaman LK. DA melihat banyak berkumpul massa dan sebagian sedang pesta miras. beberapa lama kemudian ketika Mobil akan berbalik arah dan akan kembali serta melewati rumah Lk. DA, ternyata diikuti oleh 3 (tiga) orang masing-masing pelaku inisial IA, lelaki DA dan seorang bernama YSB, dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga orang. Karena jalan tidak beraspal dan berbatu sehingga laju kendaraan agak lambat dan tiba2 terdengar teriakan dari salah seorang diatas motor berkata ” PEMAI, KASE CEPAT NGONI PE OTO” . Mendengar teriakan tersebut Kapolsek langsung menghentikan kendaraan dan menyuruh ketiganya berhenti lalu melakukan penggeledahan badan dan disaat itu lelaki YS menyerahkan sajam berupa pisau badik kepada pelaku lelaki IA yang mengaku bahwa sajam tersebut adalah miliknya.
Pelaku pemilik sajam Lk. IA (umur 19 tahun) merupakan residivis karena sudah 2 kali menjalani Hukuman di Lapas dalam kasus Penganiayaan dgn Sajam dan Pengeroyokan/Penyerangan. sedangkan temannya lelaki YSB merupakan Mantan Narapidana yang sudah 5 ( lima) kali menjalani masa Hukuman di Lapas dalam kasus penganiayaan.
Karena pada saat ketiga orang yang dihentikan diatas sepeda motor berboncengan tiga, ketika di geledah salah seorang ditemukan membawa senjata tajam, maka ketiga orang tersebut diamankan dan di bawah ke Mapolsek Maesa bersama barang bukti.
Kapolsek Maesa AKP FERRY PADAMA.,SH ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa setelah melakukan interogasi maka terhadap pelaku lelaki IA dan lelaki YSB masih diamankan di Mapolsek Maesa guna proses Lidik/sidik lebih lanjut.
( Sofyan )