CYBERNEWS,SULUT,Talaud Pada H – 3 dan H + 3 Pilkada 2024, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho,SIK,MH mengimbau warga untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (miras).
Begitupun kepada para pedagang diingatkan juga untuk tidak berjualan minuman memabukan dan dapat menyebabkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran hukum lainnya.
” Pada masa tenang atau H – 3 dan H + 3 usai pungut hitung Pilkada 2024, untuk penjualan miras akan kami tertibkan, sehingga hal hal yang tidak diinginkan nanti biar tidak terjadi. Mengkonsumsi miras bisa memicu segala bentuk kejahatan terjadi,” katanya, Senin (25/11/2024).
Ia berharap masyarakat bisa mengerti dan bisa melaksanakan imbauan dan langkah yang dilakukan aparat Kepolisian dalam upaya menciptakan kamtibmas yang kondusif sebelum dan sesudah pesta demokrasi di Bumi Porodisa.
” Dan ke depannya kalo bisa. Miras tak ada lagi di Kabupaten Kepulauan Talaud ini,” ujar AKBP Arie
( Sofyan )