CYBERNEWS ,Pada (26/11/2024) sekitar pukul 07.30 wita, piket SPK menerima laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/XI/Polsek Beo/Polres Kepl. Talaud/Polda Sulut, tanggal 26 November 2024 an. Pelapor/Korban Lelaki berinisial RAM alias Ryan.
Laporan korban tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam yang terjadi di desa Matahit Kecamatan Beo Selatan.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut dan atas perintah Kapolsek Beo IPTU Peter Nender, selanjutnya anggota reskrim menuju TKP dan melakukan pengembangan.
Dari pengembangan yang dilakukan, kemudian pada pukul 10.00 Wita anggota Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Osianto Sahabat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Lewat pengejaran yang dilakukan, pada pukul.13.00 Wita pelaku seorang lelaki berinisial FB alias Fenando dapat diamankan di Desa Tuabatu Kecamatan Tanpan’amma. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Beo untuk dimintai keterangannya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Saat diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Beo, pelaku tak menunjukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Beo,” ungkap Kapolsek Beo.
( Sofyan )